Novel Baswedan Cs Optimis MK Kabulkan Permohonan Batas Usia Pimpinan KPK
Selasa, 23 Juli 2024
Edit
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Hal itu dia sampaikan saat keluar dari ruang sidang MK sekitar pukul 14.30 bersama ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dan kuasa hukum IM57+ Lakso Anindito.
“Kami sangat optimis dari majelis hakim MK akan menerima permohonan yang kami sampaikan,” kata Novel di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2024. Dalam sidang perdana gugatan 12 eks penyidik KPK atas batas usia pimpinan lembaga antirasuah itu, Novel menyampaikan pokok-pokok permohonannya kepada majelis hakim.
Menurut dia, adanya perubahan Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29E yang mengubah batas usia menjadi 50 tahun, keadaan tersebut membuat dia dan beberapa pemohon lainnya tidak bisa berkontribusi dalam KPK. “Untuk melaksanakan hak kami sebagai warga negara yang tentunya dilindungi oleh konstitusi, untuk bisa membantu penguatan KPK,” ujarnya kepada hakim panel MK.
Melihat kondisi KPK hari ini, Novel yang mewakili 11 eks penyidik lainnya, merasa berkepentingan untuk ikut menguatkan KPK dengan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang sekarang sedang berlangsung. Menurut dia, kondisi KPK sekarang memerlukan orang-orang yang punya pengalaman serta pengetahuan yang cukup dan komprehensif.
“Dan kami melihat banyak di antara kami yang punya keahlian dan kemampuan itu, tapi karena ada perubahan undang-undang tersebut, maka kami tidak bisa melaksanakan hak yang kami punya,” katanya.
Novel juga melihat di beberapa lembaga-lembaga lain batas usia pimpinannya berkisar antara 35 dan 40 tahun. Maka dari itu, para pemohon memandang usia di bawah 50 tahun dapat dipertimbangkan dengan pengalaman dalam KPK selama minimal 5 tahun. "Kami berharap itu bisa menjadi pandangan yang berbeda."
Dia juga menyoroti pimpinan KPK saat ini, Nurul Ghufrom yang pernah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Novel mengatakan, pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan lembaganya yaitu KPK, agar bisa menjadi pertimbangan hakim.
“Tentunya kami melalui penasehat hukum telah menyusun permohonan dengan sebaik-baiknya dan kami mohon apa yang kami sampaikan dalam permohonan bisa dipertimbangkan dan bisa dikabulkan,” ujar Novel Baswedan.
Dua belas eks penyidik KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel sebagai acuan syarat usia Capim itu berbunyi, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun." Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu. Novel dan sebelas mantan penyidik KPK berkeyakinan, bahwa peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Sumber : tempo.co